Nazaruddin Paparkan Aliran Duit Ke Anas

M. Nazaruddin dan Anas Urbaningrum

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Beberapa politikus dihadirkan dalam persidangan kelima kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Sejumlah di antaranya, yakni Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Yosep Sumartono, Eva Ompita Soraya, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Munawar Ahmad, Vidi Gunawan, Khatibul Umam Wiranu, dan Muhammad Jafar Hafsah.

Menurut juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yohanes Prihana, mereka dihadirkan untuk memberikan kesaksian untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kesaksiannya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan bahwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong berperan mengkomunikasikan terkait pengawalan anggaran proyek e-KTP kepada anggota di DPR.

“Pak Agustinus sama Bu Mustoko cerita bahwa nanti yang mengawal anggaran ini di Kemendagri dan untuk mengkomunikasikan ke teman-teman di DPR ada pengusahanya, yaitu Pak Andi Agustinus, saya memanggilnya Pak Andi. Terus Pak Andi dibawa ke Fraksi Partai Demokrat,” kata Nazaruddin dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (3/4/2017).

Mas Andi, lanjut Nazaruddin, bukanlah rekanan baru di Kementerian Dalam Negeri.

“Dia juga menjelaskan proyek-proyek apa saja yang sudah dilakukannya di Kemendagri jauh sebelum ini. Terus dia meyakinkan Mas Andi bahwa dia sanggup untuk melaksanakan proyek e-KTP ini,” imbuhnya.

Lanjut Nazaruddin, untuk mensukseskan proyek e-KTP, dibutuhkan anggaran serta programnya yang didukung oleh pemerintah dan DPR. Sehingga waktu itu dilakukanlah pertemuan dengan Kemendagri.

“Setelah itu, kesepakatannya waktu itu dibuat untuk pertemuan dengan Kemendagri. Waktu itu diwakili oleh Sekjen Bu Diah Anggraini, selain itu waktu ketemu Bu Diah cerita panjang lebar bahwa prinsipnya program e-KTP didukung dan sangat perlu untuk program perbaikan banyak hal untuk pemerintah ke depan, baik program bantuan sosial maupun monitoring tentang kependudukan,” ungkapnya menerangkan.

Mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR Anas Urbaningrum dalam surat dakwaan disebut menerima sejumlah US$ 5,5 juta, sedangkan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini menerima US$ 2,2 juta dan Rp 22,5 juta terkait dengan proyek e-KTP sebesar RP 5,95 triliun.

Tutup Nazaruddin, ini hal yang wajar. Demi menegakkan hukum, ia pun menghimbau kepada mereka untuk mengakui.

“Ini jauh lebih baik, agar hukumannya tidak berat,” pungkasnya meyakinkan. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90