JAKARTA, SUARADEWAN.com – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengatakan upaya ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) semakin nyata. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti berupa draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Dasar Negara Khilafah.
“Ada, ada buktinya, kalau perlu itu, ada copy-nya Rancangan Undang-Undang (Dasar Negara Khilafah),” kata Soedarmo di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Menurutnya, dengan bukti RUU tersebut pemerintah tidak boleh tinggal diam. Harus ada upaya penindakan secara tegas. Upaya pemerintah saat ini sudah sangat tepat untuk membubarkan ormas tersebut melalui pengadilan. Dan tidak hanya ormasnya, tapi juga seluruh kegiatan-kegiatan yang berpotensi membuat kegaduhan di masyarakat.
“Ada RUU dari HTI ini juga perlu kita sikapi. Itu kan sudah over artinya perlu memang betul-betul mendapat perhatian,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Soedarmo, tidak hanya RUU Dasar Negara Khilafah yang sudah dipersiapkan. Mulai dari strategi perekrutan sebagai tahap awal hingga strategi perebutan kekuasaan sudah matang.
“Ada juga strategi mulai dari tahap awal perekrutan (pengikut) sampai nanti perebutan kekuasaan (negara) ada juga,” timpalnya.
Meskipun HTI menolak dinyatakan sebagai ormas yang menentang Pancasila, kebhinekaan dan UUD 1945, tetapi yang berbahaya ialah dampak dari ideologi ormas tersebut yang mengusung sistem khilafah. Dalam upaya mencapai hal tersebut, sudah ada metode dan gerakan bawah tanah yang massif.
“HTI memang tidak selalu bertentangan dengan Pancasila. Tapi gerakan bawah tanahnya sudah ada strategi, ada metode yang harus dilakukan. Persis seperti gerakan Gafatar,” pungkasnya. (ms/ko)