Novanto dan Anas Akan Bersaksi di Sidang Kasus e-KTP

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pada sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, sejumlah politisi kondang akan dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya. Hal ini telah dijadwal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka menggiatkan upaya KPK dalam memberantas tindak pidana yang kini marak di dunia pemberitaan.

Menurut Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohannes Priana, sejumlah polisis kondang tersebut yang akan memberikan kesaksiannya berjumlah 11 orang. Mereka di antaranya adalah Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Ade Komaruddin.

“ Itu saksi-saksi untuk sidang e-TKP besok, ,” terang Yohannes di Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Selain ketiga politisi kondang di atas, yang juga akan memberi kesaksiannya adalah Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Suciati, Markus Nari (anggota Komisi II DPR), Evi Andi Noor Alama, Johanes Rircard Tanjaya, dan Yimmy Iskandar Tedjasusila.

Pihak KPK sendiri menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan sekitar 9 orang saksi. Mereka terdiri dari empat anggota atau mantan anggota DPR, empat pihak swasta, dan satu dari PNS Kemendagri.

Ia pun berharap bahwa para saksi yang nanti akan hadir dalam persidangan bisa bekerjasama secara profesional dalam mengusut kejahatan laten di negeri ini.

“Saksi-saksi yang akan dihadirkan Kamis besok diharapkan memberikan keterangan dengan benar,” tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Terkait kehadiran Novanto dan Anas, KPK sebelumnya sudah menemukan fakta-fakta tersebut bahwa keduanya terlibat dalam kasus e-KTP ini. Hal ini diungkap KPK melalui ketarangan yang diberikan oleh terdakwa Irman dan Sugiharto.

Meski demikian, KPK belum bisa memastikan bahwa apakah keduanya juga akan dijerat dalam pasal pidana korupsi.

“Status Setya Novanto dan Anas Urbaningrum sampai saat ini masih saksi,” ujarnya. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90