Oknum Inisial TN Catut JPU di Rote Ndao Minta Uang ke Keluarga Terdakwa Agar Hukuman Ringan

ROTE NDAO, SUARADEWAN.com — Aksi tidak terpuji dilakukan oleh oknum TN mencatut Nama Jaksa Penuntut umum di Kabupaten Rote Ndao – NTT yang menyalahgunakan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.

Hal ini tentu memalukan di tengah upaya dari Pihak Jaksa Agung yang gencar-gencarnya membenahi integritas dan moral aparatnya di setiap kejaksaan. Aksi tidak terpuji yang dimaksud adalah dengan meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga tersangka kasus Bom ikan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rote Ndao sejak bulan februari 2021.

Berita tidak sedap ini disampaikan langsung oleh pihak keluarga Tersangka bahwa TN membawa nama Jaksa penuntut umum kejari Negeri Rote Ndao meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa yang berinisial Tersangka YB, AR, DN.

“Jumlah yang diminta adalah sebesar Rp.15 Juta,” kata MR yang adalah orang tua dari terdakwa AR (12/4).

Kepada media ini, dijelaskan oleh MR bahwa bertempat di rumah MR bulan februari 2021 lalu, Oknum TN yang membawa nama Jaksa berinisial TN mendatangi rumahnya di Desa Oelasin Dusun Fau meminta uang Rp. 5juta dengan iming-iming bahwa terdakwa AR bisa dibebaskan dari tuntutan.

Kiri: Orang tua AR – Kanan: Istri YB

Kejadian yang dialami MR juga dialami MB istri dari tersangka YB didatangi oleh oknum yang sama dan meminta diberikan sejumlah uang sebesar Rp.5 juta.

“Baru-baru ini om TN datang dan minta kepada saya harus kasih uang Lima juta rupiah, untuk ia pergi bayar ke pihak penuntut umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao agar putusan yang dituntut oleh jaksa bisa ringan,” kata MB kepada Media Ini dengan air mata yang menetes.

Lebih lanjut disampaikan MB bahwa oknum TN datang dan katakan Tiga orang harus masing masing kasih uang Rp.5 juta ke dirinya. Dan pada saat itu pula, dia langsung memberikan uang sejumlah yang diminta kepada oknum TN tersebut.

Adapun oknum TN ketika dikonfirmasi Media Ini pada senin (12/04/2021) menjelaskan dan mengakui bahwa benar dirinya meminta uang dari istri tersangka YB sebanyak Rp. 5 Juta Rupiah.

“Saya juga minta lagi di orang tua tersangka AR Rp. 5 Juta untuk bayar jaksa, supaya di saat keputusan di pengadilan nanti, tersangka AR, YB, AD, bisa ringan.” jelas TN . (Dance Henukh)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90