Ombudsman: Tenaga Kerja Asing Mayoritas dari China, Gaji 3x Lipat dari Tenaga Lokal

JAKARTA, SUARADEWAN.com — Ombudsman RI mengumumkan hasil investigasinya terkait tenaga kerja asing (TKA). Investigasi tersebut dilakukan Ombudsman pada Juni-Desember 2017 di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatra Utara dan Kepulauan Riau.

Ombudsman menemukan mayoritas TKA yang bekerja di Indonesia berasal dari Cina. Padahal, jika dilihat dari nilai investasinya, Cina menempati urutan ketiga sebagai negara dengan investasi terbesar di Indonesia, setelah Singapura dan Jepang.

“Investasinya Tiongkok itu urutan ketiga, tapi TKA-nya urutan pertama,” kata Komisioner Ombudsman Laode Ida, di Jakarta, Kamis (26/4).

Ombudsman juga merilis temuan bahwa para tenaga kerja asing (TKA) dibayar dengan gaji tiga kali lipat daripada gaji tenaga kerja lokal. Ombudsman pun meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) agar ke depannya lebih memperketat syarat masuknya TKA ke Indonesia.

“Informasi di lapangan tenaga lokal hanya digaji sepertiga dari gaji TKA,” tambah Laode Ida.

Terkait sejumlah temuan dari hasil investigasinya, Ombudsman menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa demi membatasi masuknya TKA ilegal. Selain itu, Ombudsman juga meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengevaluasi perjanjian bilateral dengan negara penanam modal berdasarkan jenis dan nilai investasinya.

Ombudsman juga menyarankan agar dibuat sistem teknologi informasi mengenai integrasi data penempatan dan pengawasan TKA. Kemenaker juga memastikan lokasi kerja TKA dalam izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya dan memberikan sanksi terhadap perusahaan pemberi pekerjaan kepada TKA, yang melanggar aturan.

“Harus ada pelatihan alih teknologi dari TKA ke tenaga kerja lokal sehingga tenaga lokal sudah terampil maka TKA dipulangkan ke negara asal,” tuturnya.

Ia menambahkan, harus ada transparansi dalam membayar upah TKA melalui bank nasional. Pasalnya, derasnya arus TKA ke Tanah Air menyebabkan kerugian negara. Hal itu disebabkan upah para pekerja asing langsung dibayarkan ke negara asal.

“Pembayaran gaji mereka langsung dibayarkan ke negara asal oleh perusahaan perekrut,” katanya.

Ombudsman memetakan adanya 10 daerah yang menjadi wilayah dengan jumlah TKA terbanyak di Indonesia. Sepuluh daerah tersebut adalah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua Barat.

“Ini wilayah dengan konsentrasi tenaga kerja asing paling banyak,” kata Laode.

Temuan-temuan di atas merupakan hasil investigasi independen yang dilaksanakan Ombudsman RI terkait permasalahan TKA di dalam negeri. Namun demikian, pihaknya tidak merilis jumlah pekerja asing di tiap-tiap wilayah tersebut. Ia mengatakan, 90 persen dari para TKA yang bekerja di Indonesia merupakan pekerja kasar yang bekerja di pabrik smelter.

“Tenaga kerja asing itu semestinya level supervisor atau manajer. Tapi ini 90 persennya malah bertopi kuning (pekerja kasar),” ungkap Laode. (rep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90