Ormas Islam Kembali Desak Pemerintah Percepat Pembubaran HTI

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam kembali mendesak pemerintah agar segera merealisasikan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Pasalnya, sejak pengumuman rencana pembubaran pada 8 Mei 2017, pemerintah dinilai belum melakukan langkah konkret apapun.

Satuan Koordinator Cabang (Satkorcab) Banser Jakarta Timur, Firdaus Ibond, menyampaikan bahwa Hizbut Tahrir yang masuk di Indonesia medio 1980-an dengan nama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi yang berlandaskan doktrin dengan tujuan utama yakni Khilafah Islamiyah. Dengan pola gerakan dakwah yang dirintis di kampus-kampus besar.

Hal tersebut dikatakan Firdaus dalam Seminar Kebangsaan Dengan Tema Pembubaran HTI dan Amanat Konstitusi Kita di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin, (10/7/2017).

Menurutnya, eksistensi HTI di negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menimbulkan polemik dengan kelompok nasionalis, khususnya kelompok nasionalis agama moderat seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan rakyat Indonesia secara umum.

“Karena itu Gerakan Pemuda Ansor Jakarta Timur tentu sepakat dan mendukung penuh niatan pemerintah untuk membubarkan HTI. Kami juga mendesak pemerintah agar segera cepat melegalisasi pembubaran HTI sebelum kegelisahan di masyarakat semakin meningkat,” tandasnya.

Direktur Muslim Moderate Society Zuhairi Misrawi yang juga hadir sebagai narasumber mengatakan, desakan pembubaran HTI berawal dari berbagai kekhawatiran bahwa keberadaan HTI justru akan memecah belah umat Islam dan menciptakan konflik internal.

Menurut Zuhairi, HTI secara jelas menganggap kelompok yang tidak menyetujui konsep khilafah adalah kelompok yang melanggar nilai-nilai Islam.

“Klaim HTI yang mudah mengkafirkan sesama Islam, yang menerima atau menerapkan demokrasi. Itu dianggap kafir, meski sesama muslim,” ujar Zuhairi.

Lebih lanjut Zuhairi menjelaskan HTI kerap memandang negara yang tidak menerapkan syariat Islam merupakan negara kafir. Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara dianggap tidak sesuai dengan nilai Islam.

“Tidak hanya membahayakan Pancasila dan kehidupan berbangsa dan bernegara, keberadaan HTI dan ideologinya akan menyebabkan benturan di internal umat Islam,” lanjut dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan dan Kajian Strategis PP GP Ansor Nuruzzaman yang juga menjadi narasumber mengatakan pemerintah perlu merealisasikan rencana pembubaran melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Pemerintah harus segera bertindak tegas terhadap HTI. Menurut saya, langkah itu bisa dilakukan dengan penerbitan Perppu, Perppu tersebut bisa digunakan untuk membubarkan ormas radikal dan anti-Pancasila lainnya,” ujar Nuruzzaman.

Sebelumnya, 14 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.

14 ormas Islam adalah PB NU, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Mathla’ul Anwar, Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI). (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90