Paling Lambat H-7 Lebaran, THR Sudah Harus Dibayarkan Oleh Pengusaha

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7. Kewajiban ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Jadi H-7 Lebaran itu harus sudah semuanya dibayarkan. Yang namanya Hak, enggak usah didiskusikan. Tinggal dibayarkan saja. Bayarkanlah tepat waktu yaitu H-7 Lebaran,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Lantas, apa sanksinya jika perusahaan telat atau tidak membayar THR? Hanif menegaskan bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai sanksi denda.

“Yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kewajiban perusahaan untuk membayar,” ujarnya di Kota Cilegon, Selasa (23/5/2017).

Sanksi denda itu diatur dalam pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. Sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR.

Sedangkan di pasal 11 menyebutkan setiap perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dijatuhi sanksi administratif. Sanksi ini diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hanif meminta perusahaan tidak terlambat membayar THR kepada para karyawannya. pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Tapi intinya kita minta THR harus dibayarkan, H-7 harus dibayarkan karena itu hak dari para pekerjanya,” katanya.

Berapa besaran THR yang mesti dibayarkan? Hanif menjelaskan, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja selama 1 tahun secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi yang kurang dari 1 tahun dan minimal 1 bulan, maka berhak mendapatkan THR sesuai masa kerjanya, dengan rumus jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

“Kalau masa kerja di atas 1 tahun, maka THR nya satu bulan gaji. Kalau di bawah 1 tahun, maka THR nya dihitung secara proporsional,” tutur dia.

Pemerintah akan mengawasi secara ketat pelaksanaan THR tahun 2017. Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, gedung B kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.

Masyarakat yang ingin mengadu soal THR bisa menghubungi Telepon di 021 525 5859, Whatsapp : 0812 8087 9888, 0812 82407919 dan melalui Email poskothrkemnaker@gmail.com. Posko pengaduan dibuka mulai 8 Juni-5 Juli 2017. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90