
JAKARTA,SUARADEWAN.com – Nasib hak angket Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan diputuskan pada 15 Maret 2017 mendatang atau setelah masa reses selesai.
Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ia mengatakan, keputusan setuju atau tidaknya usulan hak angket yang digulirkan empat Fraksi di DPR akan diputuskan pada 15 Maret 2017 nanti.
“(Sekarang) masih masa reses. Paling cepat 15 Maret, atau 16 Maret (keputusan hak angket), karena sidang pembukaan baru akan dilakukan pada 15 Maret,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Fahri menjelaskan, jika mayoritas Fraksi sepakat dengan usulan hak angket tersebut, maka keputusan final akan ditentukan dalam sidang paripurna.
“Setelah itu ditanya kepada anggota, apa permintaan usulan dari pengusul bahwa DPR akan membuat penyelidikan angket terhadap pengaktifan kembali gubernur DKI. Kalau bilang setuju berarti ketok, dibentuk lah pasus angket yang setelah itu kemudian di paripurna berikutnya anggota pansus akan diumumkan,” paparnya.
Sementara itu, Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai DPR tidak serius menangangi usulan hak konstitusi anggota dewan tersebut. Hal ini ditandai dengan belum dimulainya pembahasan usulan tersebut sebelum masa reses tiba.
Dalam sidang DPR, Kamis (23/2/17), usulan angket itu hanya dibacakan di rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
“Dugaan saya Pansus Ahok Gate akan mengalami patahan di tengah jalan, alias masuk angin. Jangan-jangan usulan angket itu hanya sebatas gaya-gayaan DPR saja, tak serius,” pungkasnya (DD)