JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sikap reaksioner KPK terhadap pansus angket KPK yang dibentuk oleh DPR mengundang pertanyaan dan kecurigaan.
Karena KPK adalah kategori lembaga negara yang wajib tunduk, taat dan patuh pada keputusan DPR yang dimandatkan oleh Konstitusi (UUD) dan perundang-undangan yang melakukan penyelidikan terhadap institusi negara yang melaksanakan UU. Hal itu diungkapkan Anggota Panitia Angket, Masinton Pasaribu.
Menurutnya, KPK jangan menjadi institusi arogan yang merasa paling benar, mengangkangi, dan menginjak-injak konstitusi dan perundang-undangan negara.
Dikatakan Masinton lanjutnya, bahwa Hak Angket adalah perintah konstitusi yang dimiliki oleh DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan pasal 20A ayat 1 dan 2 UUD Negara RI. Dan teknis pembentukan Pansus Hak Angket DPR-RI diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD, serta Peraturan DPR-RI.
“Sejak awal DPR berkomitmen membentuk pansus hak angket KPK bukan untuk menyelidiki penanganan perkara yang ditangani oleh KPK. Hak angket sebagai hak pengawasan tertinggi DPR ditujukan untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan perundang-undangan yang dilakukan oleh KPK. Seperti pelaksanaan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. Serta UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” tegas Masinton dalam pernyataan, Minggu (18/6).
Politisi PDIP ini menambahkan, sikap reaktif dan arogansi KPK sudah diluar batas kepatutan. Dikarenakan dukungan publik dimanipulasi oleh KPK untuk mengangkangi dan menginjak-injak konstitusi dan perundang-undangan, sebagai dasar kepatuhan bernegara, dan wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara dan institusi negara Indonesia.
“KPK telah memberikan contoh yang tidak patut dalam ketata negaraan kita. Dan langkah semena-mena KPK yang menabrak rambu-rambu ketatanegaraan ini harus kita hentikan bersama. KPK sebagai institusi penegak hukum harusnya menjadi tauladan kepatuhan dan taat pada konstitusi, dan perundang-undangan sebagai dasar hukum kita bernegara dan berbangsa,” ucapnya.
“Kalau bersih, Kenapa Risih. Kalau benar, Kenapa Takut. Berani Jujur Hebat, Jujur Dong!!,” tandasnya. (yp)