Parlemen setujui peran mirip Perdana Menteri bagi Aung San Suu Kyi

MYANMAR, SUARADEWAN.com – Parlemen Myanmar meloloskan rancangan undang-undang yang memberikan Aung San Suu Kyi peran yang mirip dengan jabatan perdana menteri.

Majelis Rendah meloloskan RUU untuk menciptakan posisi ‘penasehat negara’, yang sekarang memerlukan persetujuan presiden agar menjadi undang-undang.

Anggota parlemen dari militer -yang ditunjuk dan menguasai seperempat kursi parlemen- memboikot pemungutan suara dengan menyatakannya sebagai pelanggaran undang-undang dasar.

Partai Suu Kyi memenangkan pemilihan umum tetapi dia tidak diizinkan menjadi presiden.

Klausul 59 dalam konstitusi Myanmar melarang calon yang memiliki pasangan atau anak berwarganegara asing, sementara dua anak laki-laki Suu Kyi memiliki paspor Inggris.

Klausul itu dipandang banyak orang dibuat khusus untuk mencegah Suu Kyi berkuasa.

Dengan lolosnya RUU di majelis rendah dan tinggi maka tinggal mendapatkan persetujuan dari Presiden Htin Kyaw, yang merupakan presiden sipil terpilih pertama di Myanmar dalam lebih 50 tahun dan merupakan pembantu dekat Suu Kyi. (SD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90