Hankam  

Pasal Penodaan Agama Masuk Rekomendasi Dewan HAM PBB

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pasal penodaan agama masuk dalam rekomendasi yang diberikan kelompok kerja Universal Periodic Review (UPR) Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Wakil Tetap Republik Indonesia untuk Dewan HAM PBB di Jenewa Hasan Kleib mengatakan rekomendasi penghapusan pasal penodaan agama adalah salah satu dari 255 rekomendasi yang diberikan UPR.

“Ada permintaan supaya menghapus intoleransi agama dan menghapus undang-undang seperti penodaan agama. Ada satu negara dan ini direkomendasikan,” kata Hasan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Dalam kelompok kerja UPR, lanjut Hasan, Indonesia membawa laporan setebal 20 halaman terkait laporan perkembangan HAM. Pun terkait rekomendasi penghapusan tentang pasal penodaan agama, ini tak lepas dari adanya laporan bayangan oleh NGO Indonesia di UN Agency.

“Ada shadow report atau laporan bayangan dari NGO kita di UN Agency.” Laporan tersebut berisi persoalan HAM yang menyoroti hal ihwal kebebasan beragama. “Jadi memberikan rekomendasi di sini,” terangnya.

Selain itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menjadi Ketua Delegasi dalam Pembahasan Laporan HAM Indonesia untuk kelompok kerja UPR mengatakan, sebanyak 103 negara dari 193 anggota PBB yang ikut UPR pada 3-5 Mei 2017. Mekanisme UPR ini merupakan pengkajian ulang dan akan menjadi rekomendasi untuk tiap negara.

Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan akan membahas rekomendasi yang dibawa ke Indonesia dengan beberapa pihak. Rekomendasi UPR diantaranya penghapusan hukuman mati, penghapusan pasal penodaan agama, dan orientasi seksual. “Minggu depan kami panggil expert dan akan undang lembaga terkait,” imbuhnya.

Lanjutnya, delegasi Indonesia menerima 150 rekomendasi secara langsung. Sekitar 75 rekomendasi akan dibahas lebih lanjut bersama lembaga legislatif, karena menurutnya, hal ini masih menjadi hukum positif di Indonesia. “Sebanyak 75 rekomendasi kami bawa pulang untuk membahas mana yang kami bisa terima,” tegas Mualimin. (ms/te)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90