Pasha Konser di Singapura, Mendagri: Tak Ada Yang Menyalahi Aturan Perda

JAKARTA, SUARADEWAN.com– Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kelihatannya tidak mempersoalkan keterlibatan Sigit Purnomo alias Pasha ‘Ungu’ selaku Wakil Walikota Palu bersama kelompok musiknya yang menggelar konser musik di Singapura. Menurut Tjahjo, tak ada aturan tertulis yang menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai figur publik.

“Dalam konteks keartisan, itu tak ada aturannya, Anggota DPR RI ‘ngamen’ juga tak ada yang mengatur,” ujarnya, di Kantor Wakil Presiden, Rabu (29/3).

Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memang tak ada larangan bahwa kepala daerah tidak boleh menjadi seorang figur publik. Yang ada adalah larangan kepala daerah menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.

Pernyataan dalam UU tersebut dipertegas Tjahjo dengan mengatakan bahwa pejabat negara tidak boleh merangkap sebagai direktur, komisaris, pengacara, ataupun notaris.

Oleh karena itu, mengacu pada UU tersebut, maka apa yang dilakukan Pasha tidak menyalahi aturan apapun. Dengan catatan, dilakukan tanpa mengganggu tugasnya sebagai kepala daerah.

Tjahjo pun mengaku, tak bisa melarang seseorang jika memang seorang kepala daerah memiliki sebuah hobi yang ingin dikembangkan, apalagi jika hobi itu dilakukan di hari libur.

Namun demikian, Tjahjo mengungkapkan, masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai kejadian konser Pasha di Singapura, termasuk mengecek apakah yang bersangkutan sudah mengajukan surat izin ke atasannya saat hendak ke luar negeri.

“Kami sedang cek, apakah dia ke luar negeri mengajukan cuti? Tapi, mengembangkan hobi di hari libur tak masalah sepanjang tak mengganggu tugas-tugasnya,” terang Tjahjo.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengaku, belum menerima pengajuan izin dari Pasha ‘Ungu’ terkait penampilannya bersama kelompok musiknya di Malaysia dan Singapura.

“Sepertinya belum ada. Harusnya izin dulu, nanti Ditjen Otda akan memproses. Soal Dirjen Otdanya nggak ada di tempat itu bukan alasan, kami ada staf yang mengurus itu. Saya merasa belum dihubungi berkaitan dengan hal itu,” kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/3).

Sumarsono menjelaskan, tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Hanya saja, yang bersangkutan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.

Jika jadwal keberangkatan mendadak, namun dilakukan bertepatan dengan hari Sabtu atau Minggu, hal itu diperbolehkan karena merupakan hari libur. Tetapi, yang bersangkutan harus selalu siap 24 jam, karena tugas kepala daerah tak mengenal waktu alias 24 jam sehari dan tidak mengenal hari libur.

Namun, apabila diketahui tidak meminta izin, maka yang bersangkutan harus siap menerima sanksi. Sumarsono menyebutkan, ada beberapa tingkatan dalam pemberian sanksi. (ET)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90