JAKARTA, SUARADEWAN.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.
Keputusan pemberhentian tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Sukma Violetta dalam sidang putusan di Mahkamah Konsitutusi, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terduga Doktor Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi,” katanya.
Hasil sidang putusan yang dipimpin oleh ketua hakim Dewan Etik Sukma Violetta bersama anggota Achmad Sodiki, Anwar Usman, Bagir Manan, dan As’ad Said Ali ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo.
Patrialis diberhentikan dengan tidak hormat karena dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Ia terbukti melakukan pertemuan diluar MK dengan direktur CV Sumber Laut Perkasa serta Kamaludin, yang diduga memiliki kepentingan secara langsung maupun tidak langsung terkait perkara uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut. Ia juga terbukti sudah membocorkan kepada pihak lain dokumen rahasia MK berupa draf putusan mengenai perkara dengan Nomor 129/PUU-XIII/2015 itu. (ZA)