JAKARTA, SUARADEWAN.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Selasa (11/4) kemarin mendapatkan serangan dari orang tidak dikenal pasca sholat Subuh berjamaah di Masjid dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Novel disiram menggunakan air keras oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut. Namun berdasarkan keterangan saksi, ada dua orang laki-laki yang saat itu menyerang Novel. Mereka kemudian langsung melarikan diri setelah melakukan aksi kriminal itu.
Sebagian pihak ada yang menilai bahwa penyerangan ini terkait dengan kasus besar korupsi yang sedang ditangani oleh Novel. Menurut mereka, pihak yang terlibat dalam kasus korupsi itu merasa tidak senang bahkan terancam dengan penyidikan kasus yang dilakukan oleh Novel.
Terkait insiden ini, salah satu organisasi besar mahasiswa Islam di Indonesia turut menyampaikan pendapatnya.
Pendapat tersebut tertuang dalam surat pernyataan resmi yang disampaikan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamatan Organisasi (PB HMI MPO) tertanggal 11 April 2017.
Dalam suarat yang ditandatangani oleh Ketua Umum HMI MPO Muhammad Fauzi dan Sekjen HMI MPO Endri Soemantri itu, tertuang poin pernyataan sikap sebagai berikut:
Selasa 11 April 2017 salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengalami serangan teror dari dua orang yang tidak dikenal dengan menyiramkan air keras ke wajahnya. Kejadian ini dialami ketika Novel Baswedan sedang terlibat dalam tim membongkar kasus mega korpusi E-KTP.
Kejadian teror,ancaman, dan kriminalisasi kepada personil KPK ini bukan hal yang pertama terjadi, setidaknya hal ini selalu terjadi ketika KPK sedang melakukan upaya membongkar kasus korupsi yang melibatkan oknum penguasa baik eksekutif maupun legislatif.
Rentetan peristiwa ini menyadarkan kita semua, bahwa para pelaku korupsi tidak segan-segan melakukan serangan balik (corruptor fight back)untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
KPK sebagai lembaga yang lahir dari semangat reformasi untuk perbaikan sistem bernegara dari Perilaku KKN, tentu keberadaanya banyak tidak disukai oleh oknum-oknum yang selama ini menjadikan perilaku korupsi sebagai aktifitasnya.
Dalam konsep negara hukum, tidak dibenarkan segala upaya yang dilakukan di luar koridor hukum seperti teror dan ancaman.
Oleh karena itu, sebagai bentuk konsistensi dalam melakukan pengawalan terhadap kasus E-KTP dan demi mewujudkan negara yang berkeadilan, PB HMI MPO menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk keras peristiwa penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam konsep negara hukum cara- cara barbar seperti ini tidak dibenarkan.
2. Mendesak Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk bersikap tegas dalam rangka menjamin keamanan penyidik dan keluarga penyidik KPK.
3. Meminta Kapolri untuk mengusut kasus ini dalam tempo secepatnya. Hal ini agar kasus teror terhadap penyidik dan keluarga KPK bisa diungkap ke publik. Tidak menguap seperti yang pernah ada.
4. Menginstruksikan kepada pengurus Cabang HMI seluruh Indonesia agar melakukan aksi simpatik, serta tetap konsisten melawan upaya pelemahan dan kriminalisasi KPK.
Demikian sikap ini untuk diketahui semua pihak.
Jakarta, 11 April 2017
(ZA)