PBNU Ingin SKB 2 Menteri Direvisi Bukan Dicabut

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Penolakan atas usulan pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama juga datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Baginya, usulan tersebut tidak perlu. Sebab, bila SKB tersebut dicabut, maka yang timbul adalah kekacauan.

“Tidak perlu dicabut. Karena ada peraturan saja seperti ini, gimana kalau nggak ada?” kata Ketua PBNU Said Aqil Siradj.

PBNU lebih menghendaki jika SKB 2 Menteri tersebut direvisi bukan dicabut. Karena ada beberapa hal yang memang dianggap kurang bisa dikoreksi.

“Direvisi saja, hal-hal yang salah atau kurang dan tidak sesuai bisa diperbaiki,” tambahnya.

Di samping itu, Said Aqil juga menghendaki jika peraturan tentang kerukunan umat beragama tersebut segera diperbaiki demi kemaslahatan seluruh umat beragama.

“Untuk kepentingan bersama harus segera diselesaikan masalah peraturan ini,” imbuhnya kembali. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90