JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Penetapan tersebut diungkapkan ketua KPK Agus Rahardjo dalam konperensi pers di Gedung KPK di Jakarta, Senin (17/7) kemarin.
Terkait hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Hendrawan Supratikno mengaku terkejut dan prihatin dengan penetapan Setnov sebagai tersangka oleh komisi anti rasuah.
“Hari nahas untuk Pak Setnov kita sebagai teman sebagai rekan tentu kita menyampaikan ikut bersimpati lah. Luar biasa ya, ini kami menerima berita ini dengan terkejut,” kata Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).
Dijelaskan Hendrawan, kemarin Komisi XI DPR RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Bank Indonesia. Namun , ketika kabar tentang penetapan tersangka Setnov sampai pada Komisi XI, maka anggota Komisi XI dari fraksi Golkar langsung meninggalkan pertemuan dan merapat ke kediaman Setnov.
“Kan begitu disampaikan KPK langsung ada rapat konsilidasi di Wijaya 13,” kata Hendrawan.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Setnov menolak untuk mundur dari jabatannya sebagai anggota maupun ketua DPR. Sikap Setnov ini didukung oleh wakil ketua DPR RI Fadli Zon. Menurut Fadli sesuai aturan UU MD3, maka setnov tetap menjadi anggota DPR.
“Telah kita simpulkan, sesuai UU MD3, adalah hak setiap anggota DPR yang ada di dalam proses hukum untuk tetap menjadi anggota DPR sampai proses hukum itu mengalami keputusan akhir,” kata Fadli.
Menurut Fadli, selama tidak ada keputusan dari Fraksi Golkar terkait pergantian jabatan Ketua DPR, maka Setnov akan tetap memimpin DPR. (za)