
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) membobol dana tabungan nasabah bank tersebut sebesar Rp. 225 miliar. Modus pembobolan ini dengan memalsukan deposito nasabah. Caranya sejumlah nasabah dalam hal ini pihak korporasi, diberikan tanda terima deposito palsu setelah menempatkan dananya di BTN.
“Itu kasus pembobolan uang nasabah oleh pegawai bank,” kata Direktur Tipideksus Mabes Polri Agung Setya beberapa waktu lalu. Dikatakan Agung, saat ini pihak berwenang sudah menangkap dan menahan sejumlah pelaku dalam kasus ini.
Ada empat korporasi yang dirugikan dalam kasus pembobolan ini, antara lain PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, dan Global Index Investindo.
Menurut Direktur Keuangan SAN Finance Andrijanto, pihaknya sudah mengetahui kasus ini sejak November 2016. Saat itu Kepala kantor BTN Cabang Cibubur menyatakan, bahwa dana SAN Finance yang ada di Kantor Kas BTN Cikeas hanya Rp. 140 miliar. Padahal dana awal yang ditempatkan disana oleh SAN Finance ebesar Rp. 250 miliar. “Kami mempertanyakan kemana uang Rp 110 miliar?,” kata Andrijanto, Minggu (19/3).
Karena merasa tidak mendapat respon yang baik dari BTN, SAN Finance kemudian melaporkan kasus itu sebagai tindakan pidana ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017, dan juga mengajukan gugatan perdata pada 15 Maret 2017 karena mengalami kerugian materiil dan kehilangan potensi keuntungan sebesar 15%.
Diakatakan Andrijanto, sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mempertemukan SAN Finance dan perusahaan korban lainnya dengan BTN, hanya saja saat itu tidak berhasil ditemukan kata sepakat, karena BTN khawatir akan diperiksa oleh KPK atau Tipikor.
Sementara menurut Sekretaris Perusahaan BTN Eko Waluyo, pembobolan dana nasabah itu dilakukan oleh pihak diluar BTN yang sengaja menggunakan nama BTN. Dan pihaknya juga sudah melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito ini ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2016 lalu. “Ini dilakukan di luar sistem BTN,” kata Eko mengklarifikasi. (ZA)