WATAMPONE, SUARADEWAN.com — Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tersangka dengan inisial AVN bersama dua orang temannya yang ditangani Polsek Urban Kota Watampone melalui unit Reskrim ternyata dihentikan.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua oknum pimpinan salah satu perusahaan penjualan mobil di Kabupaten Bone ini pun harus terhenti ditengah jalan.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat Polsek Tanete Riattang bernomor No Pol: B/128/IV/Reskrim, yang ditujukan langsung kepada (sdri) Kartika Yunianti Binti H Muh Suyuti selaku korban dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa pihak kepolisian tak mampu memenuhi petunjuk jaksa akibatnya berkas yang diserahkan kepolisian ke kejaksaan terpaksa harus dikembalikan sebanyak 3 kali.
Pihak kejaksaan meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan tambahan atau menggali keterangan para saksi-saksi atau niat untuk membuat rasa sakit / luka pada saksi korban dapat tergambar dengan jelas.
Masih dalam surat tersebut, pihak kejaksaan juga meminta penyidik untuk mencari saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.
Menanggapi surat Polsek Tanete Riattang, kuasa hukum korban Andi Asrul Amri mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini harusnya mampu memenuhi semua permintaan pihak kejaksaan.
“Para pelaku kan sudah ditersangkakan, artinya penyidik sudah memiliki alasan kuat untuk terus melanjutkan kasus tersebut, masa tidak mampu memenuhi permintaan kejaksaan,” kata Andi Asrul dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi SUARADEWAN.com, pada Jumat (15/05/2020) malam.
Dirinya menambahkan, pihak kepolisian tidak serta merta harus menghentikan proses penyelidikan. Padahal dalam kasus ini polisi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, artinya penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup kuat, lantas kenapa harus dihentikan, kan aneh jadinya,” ujar Andi Asrul.
Terkait dengan proses perdamaian yang dijadikan alasan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor No Pol: Sidik/2001/III/2020/Reskrim, Andi Asrul pun membantah bahwa pihaknya (korban) telah bermusyawarah dan berdamai dengan tersangka.
“Klien kami tidak pernah bertemu dengan tersangka sampai hari ini tidak pernah ada perdamaian,” kami menduga jangan-jangan ada oknum yang mencoba bermain-main dalam kasus ini kok berani mengeluarkan surat SP3 dengan alasan sudah berdamai,” tegas Andi Asrul.
Andi Asrul pun menyayangkan dan merasa sangat dirugikan dengan adanya SP3 yang dikeluarkan pihak kepolisian.
“Sangat disayangkan dan jelas kami sangat dirugikan dengan surat SP3 yang dikeluarkan pihak kepolisian,” pungkasnya. (AA)