ICW: Pelapor Korupsi Bisa Dibunuh

Ilustrasi

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Menurut Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, saat ini pelapor korupsi masih belum leluasa untuk melaporkan tindak pidana korupsi (tipikor) yang mereka temukan atau ketahui. Pasalnya, hingga saat ini ancaman kekerasan fisik hingga pembunuhan bisa didapatkan oleh pelapor. Termasuk bisa dilaporkan balik oleh pihak terduga korupsi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Kalau polisi tidak responsif, hal (ancaman terhadap pelapor) ini akan terus terjadi,” kata Tama S Langkun di Jakarta, Kamis (2/3).

Dijelaskan Tama, tingkat perkara korupsi khususnya dalam penanganan keuangan daerah semakin tinggi. Jika tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang kuat, masyarakat akan takut untuk melaporkan tipikor ke penegak hukum. Imbasnya tentu praktik korupsi akan semakin subur dan menjamur.

“Tahapannya sudah kritis, harus ada upaya dari pemerintah melindungi pelapor korupsi,” tegas Tama. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90