JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengimbau masyarakat DKI untuk melapor jika menemukan spanduk yang berisi konten meresahkan atau provokatif. Polisi menjamin ketika laporan itu mereka terima dari masyarakat, maka petugas akan langsung menyedlidikinya. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Ibukota menjelang pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, pasal yang akan dipakai untuk menghukum pelaku pembuat atau pemasang spanduk nanti akan disesuaikan dengan keterangan dari saksi. Juga akan diperkuat dengan argumentasi dari ahli terkait konten spanduk yang dianggap meresahkan.
“Nanti tergantung dari saksi. Kemudian, bagaimana kaitan antara kata-kata (konten spanduk) dan lainnya, ahli yang akan menentukan,” kata Argo di Jakarta, Sabtu (18/3).
Salah satu contoh spanduk yang meresahkan dan provokatif itu adalah spanduk yang berisi himbauan agar masyarkat DKI tidak menyolatkan jenazah yang diketahui mendukung calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama.
Menurut Argo, spanduk seperti itu nanti bisa dikenakan dengan dua aturan main. Pertama, jika spanduk tesebut dipasang di tempat yang bukan untuk spanduk, maka bisa dikenakan peraturan daerah DKI Jakarta. Dan kedua, jika spanduk itu mengandung unsur pidana, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kita melihat ada beberapa spanduk yang tidak sesuai dengan penempatan, bisa kena peraturan daerah. Kalau ada unsur pidana, tentu akan diproses hukum. Yang terpenting bahwa ada unsur (pidana) yang terpenuhi di situ” terang Argo.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja juga sudah menurunkan ratusan spanduk yang dinilai meresahkan. Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Jupan Royter, pihaknya akan berusaha menggunakan pendekatan persuasif untuk mengatasi persoalan ini.
“Saya kira persuasif saja, tidak harus tegas dan keras. Ini juga mengedukasi masyarakat, sehingga mereka menurunkan spanduk sendiri,” kata Jupan di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu. (ZA)