JAKARTA, SUARADEWAN.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengakui bahwa pembahasan RUU Anti Terorisme memang tidak berlangsung dengan cepat sebagaimana yang diharapkan oleh sejumlah pihak. Namun, proses yang terkesan agak lambat itu bukan tanpa alasan yang jelas. Sebab, dalam prosesnya DPR memilih untuk lebih berhati-hati dalam membahas salah satu RUU yang krusial tersebut.
“Ada banyak persoalan dalam draf revisi yang diajukan pemerintah, sehingga DPR memilih berhati-hati dalam pembahasannya,” kata Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).
Fadli mencontohkan megenai usulan perpanjangan masa penahanan dari 6 bulan menjadi 510 hari. Menurut politikus Gerindra ini, usulan itu tidak bisa diloloskan begitu saja, sebab proses penegakkan hukum atas tindak terorisme juga tidak boleh mengabaikan hukum lainnya yang masih berlaku.
“Jangan sampai penegakkan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum, itu prinsip yang ingin kita jaga. Kita tak berharap tindakan hukum sejenis Petrus di masa lalu kini bisa terulang kembali dalam bentuk lain,” tukasnya.
Fadli mengungapkan, saat ini Pansus sudah menyelesaikan lebih dari separuh pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Anti terorisme. Fadli menegaskan nanti lembaga aparat yang menangani tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini tetap akan dikontrol dan diawasi guna meghindari kekeliruan dalam penanganan.
“Info yang saya terima dari Ketua Pansus, saat ini pembahasannya sudah cukup maju kok, sudah lebih dari 60 persen dari total 112 DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang dibahas di Pansus,” demikian Fadli. (za)