JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di DPR RI masih berjalan alot. Ketua Kelompok Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mustaqim menuturkan, pembahasan tersebut belum menemukan titik terang karena terjadi silang pendapat.
“Masih terjadi tarik menarik antara dua pendapat,” ujar Mustaqim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/17).
Ada pendapat yang menginginkan larangan dengan pengecualian secara terbatas, sedangkan pendapat lainnya menginginkan pengendalian dalam tata kelola Minuman Beralkohol.
Dirinya menegaskan sejauh ini sikap fraksi PPP adalah melarang secara terbatas minuman beralkohol. “Kita tidak mundur untuk masalah ini,” tandasnya.
Bahkan jika diperlukan PPP, tegasnya, akan mengusulkan dalam pembahasan di pansus, apabila Pemerintah dan Fraksi lain menolak, maka pelarangan Minuman Beralkohol diberlakukan khusus bagi umat Islam.
Meski demikian dirinya berharap pembahasan ini berjalan dengan mulus sehingga melahirkan regulasi terkait dengan minuman keras dan alkohol di dalam masyarakat.
“Tidak boleh ada upaya untuk membuat pembahasan RUU menjadi deadlock. Terlalu banyak yang sudah dirugikan dengan tidak adanya regulasi yang tegas terkait dengan ini,” tegasnya.
Menurut anggota komisi VIII DPR ini, konsumsi minuman beralkohol menjadi pemicu kriminalitas dan sudah terbukti membawa efek kesehatan yang buruk. Oleh karena itu, jelasnya, sikap Fraksi PPP tentang larangan Minuman Beralkohol sudah final.
Berdasarkan hasil riset pada 2014, melonjak hingga 23 % dari total jumlah remaja saat ini yang sekitar 63 juta jiwa atau sekitar 14,4 juta orang.
“Pelarangan minuman beralkohol juga dilakukan demi melindungi generasi muda yang menurut penelitian terus meningkat jumlahnya yang terpapar minuman beralkohol,” pungkasnya. (DD)