DPR RI  

Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia Diperpanjang

Dede Yusuf

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) diperpanjang, karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah dengan DPR mengenai pembagian tugas untuk memperkuat RUU guna melindungi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

Menurut Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, hal tersebut merupakan masalah koordinasi antar pemerintah.

“Masalah siapa melakukan apa dan siapa bertanggung jawab apa itu belum disepakati pemerintah,” kata dia.

Dede Yusuf, mengatakan Pemerintah juga menginginkan semua aturan teknis seperti wewenang dan tanggung jawab itu ditaruh dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menetri (Permen). Namun DPR tidak mau sebab kalau semua diserahakn dalam PP atau Permen maka Undang-undang  ini tidak akan mengikat siapa pun.

“Pemerintah menginginkan semua aturan teknis dilepas kepada PP atau Permen, tapi kami maunya UU menspesifikasikan siapa melakukan apa, sebab selama ini kami masih melihat masih adanya ‘lepas tanggung jawab’ dari pihakyang bertanggungjawab,” ujar mantan wakil Gubernur Jabar itu.

Politisi partai Demokrat ini mengatakan,  saat ini ada Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang masih terus mencari permasalah TKI guna memperkuat RUU PPILN ini, salah satunya dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian RUU tersebut. (ET)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90