
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme yang ditargetkan rampung pada April 2017 mendatang diprediksi akan molor.
Pasalnya hingga saat ini, pembahasan masih berkutat soal definisi terorisme dan belum ada perkembangan yang signifikan.
Anggota Panja Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme Arsul Sani mengungkapkan, lambatnya pembahasan RUU nomor 15 tahun 2003 itu disebabkan oleh pemerintah yang selalu menunda pembahasan.
Bahkan, menurutnya, jika ditotal sudah 15 hari penundaan yang dilakukan oleh pemerintah
“Lambatnya bukan hanya DPR yang sudut pandang berbeda, pemerintah juga tidak satu, meski pemerintah tidak seperti DPR sehingga tidam terekspresikan, tapi itu ketahuan lah,” ujar Arsul Sani di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (24/2/2017)
Selain itu, faktor lain yang menyebabkan molornya pembahasan RUU Terorisme karena kesibukan para anggota Pansus sehingga tidak bisa menghadiri rapat.
Dirinya pun pesimis pembahasan tersebut tidak akan selesai sesuai target yang sebelumnya sudah diagendakan. Ia menilai pembahasan baru akan rampung pada maret hingga mei mendatang. (DD)