MAKASSAR, SUARADEWAN.com – Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang transportasi berbasis aplikasi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Rencananya Permen ini akan mulai diberlakukan pada 1 April 2017 mendatang.
Nantinya, beberapa point dalam Permen tersebut akan diberlakukan secara berbeda di setiap wilayah dengan mengacu ketentuan pemerintah daerah masing-masing. Namun pemerintah pusat akan tetap memberikan pengawalan dan berperan sebagai pengambil keputusan akhir.
“Prinsipnya tadi disepakati juga bahwa masing-masing wilayah kan beda-beda, nanti akan dibicarakan dengan stakeholder terkait baik dengan online dan konvensional sehingga ada kesepakatan tarif atas bawah di wilayah masing-masing kemudian baru diusulkan kepada pusat,” ungkap Kapolri dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Merespon hal itu, Pemda Sulawesi Selatan tengah merumuskan salah satu poin dalam peraturan menyangkut pembatasan operasional armada.
“Sementara kita atur pembatasanya. Misalnya taksi online tidak boleh menunggu dan mengambil penumpang di mal dan hotel. Kalau mengantarkan tidak masalah,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar menjelaskan, Jumat (24/3/17).
Ilyas mengatakan, Pergub Sul-sel akan mengeluarkan batasan soal kuota dan tarif ambang atas-bawah. Ia menyebut, saat ini sekitar dua ribu unit taksi online beroperasi di wilayaha sul-sel, namun seiring penerapan aturan tersebu, jumlah taksi online akan dipangkas menjadi 500 unit. (DD)