Hankam  

Pemerintah Akan Tagih Laporan Kampus terkait Pegawai yang Terlibat HTI

MALANG, SUARADEWAN.com – Setelah mengurungkan niatnya untuk mengumumkan data dosen dan pegawai kampus yang berafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang telah dilarang pemerintah, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohammad Nasir mengungkapkan telah memberi tanggung jawab kepada rektor Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta untuk memberi tindakan terhadap dosen dan pegawai kampus yang bersangkutan.

Baru setelah memberikan tanggungjawab kepada pihak perguruan tinggi, Nasir akan menagih laporan perkembangan kasus tersebut.

“Saya akan informasikan kembali pada 10 Agustus di Hari Kebangkitan Teknologi Nasional di Indonesia. Di situ akan saya tanyakan perkembangan masing-masing kampus, dan yang penting bagaimana menjalin persatuan bangsa Indonesia,” ungkap Nasir di Malang, Jumat, 28/7/2107).

Nasir mengungkapkan bahwa setiap pegawai negeri harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan, termasuk mentaati Pancasila sebagai ideologi bangsa. Ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan persatuan NKRI.

Namun, jika masih ada oknum pegawai yang masih terlibat dengan organisasi antiPancasila, maka akan diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau benar (masih ada yang melanggar), kita lakukan pendekatan persuasif sesuai PP No 53 nanti ada teguran. Peringatan tertulis, kalau peringatan sudah dilakukan dan mereka tidak mau mengikuti aturan dalam PP itu ya apa boleh buat saya suruh milih. Tapi saya yakin mereka akan kembali sebagai bagian dari rakyat Indonesia,” jelasnya.

Sementara untuk mahasiswa yang masih terlibat organisasi serupa akan diserahkan kepada pejabat kampus untuk mendampingi dan memberi penjelasan.

“Kalau bagi mahasiswa yang terlibat dalam hal ini, ada Pembantu Rektor 3 dan Pembantu Dekan 3 untuk mendampingi memberi penjelasan bahwa ini bagian dari persatuan bangsa Indonesia,” ungkap Nasir. (MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90