JAKARTA, SUARADEWAN.com – Rencana program amnesti bagi seluruh warga negara asing yang tinggal dan bekerja di Arab Saudi akan segera dilaksanakan. Program amnesti ini direncanakan berlaku juga bagi warga negara Indonesia.
Terkait rencana amnesti tersebut, berdasarkan pernyataan Kementerian Luar Negeri yang diterima suaradewan.com, Pemerintah Indonesia sudah mendapatkan informasi awal terkait rencana Pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan program itu. Hanya saja, pihak pemerintah Indonesia sendiri masih menunggu kepastian detail dan petunjuk pelaksanaan program dari pemerintah Arab Saudi.
Dalam informasi tersebut, amnesti direncanakan berlangsung selama 90 hari. Proses ini akan dimulai pada 31 Maret 2017.
Proses amnesti ini akan diberikan kepada orang yang menyerahkan diri dan kembali ke negaranya masing-masing. Namun mereka diharuskan untuk pulang dengan biaya sendiri.
Orang-orang yang mengikuti program tersebut dijamin tak akan dikenai denda. Selain itu mereka juga tidak dilarang untuk datang kembali ke Arab Saudi di masa mendatang.
Pihak KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah berharap WNI yang berencana mengikuti program ini untuk tetap memantau informasi lewat Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Riyadh, KJRI Jeddah. Pihak pemerintah juga berjanji akan melakukan beragam langkah antisipasi untuk membantu proses amnesti dengan mudah, cepat, teratur, dan aman bagi WNI.
Pemerintah juga mengimbau calon peserta program amnesti ini agar mengurus sendiri prosesnya, tanpa perantara. (ET)