Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU Koperasi

JAKARTA, SUARADEWAN. com – Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komisi VI DPR RI sepakat untuk merevisi UU Koperasi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, menyatakan optimis bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi itu akan rampung pada tahun ini. Dengan UU Koperasi yang baru nanti, diharapkan bisa mempermudah penerapan program kementrian Koperasi dan UKM, sekaligus mempermudah UKM untuk mendirikan koperasi.

“Kami juga yakin RUU perkoperasian ini akan dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Puspayoga di Jakarta, Rabu (22/3).

Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya Puspayoga mengatakan, dengan UU Koperasi yang baru itu setidaknya akan mampu diwujudkan empat hal. Pertama, peningkatan daya saing koperasi agar lebih sehat, kuat dan mandiri, serta tangguh dalam memberikan kemanfaatan bagi anggota dan masyarakat.

Kedua, koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang secara efektif menjadi sarana pemerataan kesejahteraan masyarakat dan mempersempit kesenjangan distribusi pendapatan dan kepemilikan kekayaan pada berbagai kelompok sosial masyarakat Indonesia dengan tetap memegang teguh prinsip dan jati diri koperasi.

Ketiga, mewujudkan pengelola koperasi yang lebih jujur, terbuka, mandiri, dan bertanggung jawab dalam mewujudkan peningkatan produktivitas, kontribusi koperasi dalam pembangunan ekonomi bangsa, dan peningkatan efisiensi alokasi sumber daya masyarakat.

Keempat, mewujudkan peningkatan kepatuhan implementasi regulasi perkoperasian, khususnya dalam aspek pengelolaan, pengembangan anggota dan promosi ekonomi anggota.

Kelima, mampu mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak anggota koperasi yang pada akhirnya lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat pada koperasi dan citra koperasi yang positif. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90