
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pemerintah didesak untuk segera membuat peraturan untuk mengatur keberadaan ojek online guna mengantisipasi potensi konflik akibat protes keras terhadap keberadaan ojek online di beberapa daerah seperti kasus di Bogor, Bandung dan Tangerang beberapa waktu lalu.
Ketua DPP Organda Karwil 2, Wilayah DKI, Jabar dan Banten, Shafruhan Sinungan dalam keteranganya di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/17), mengatakan pihaknya tidak pernah mempersoalkan keberadaan ojek online selama itu sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Organda tidak pernah menentang bisnis transportasi. Yang Organda sesalkan adalah tentang aturannya. Kalau bisa dianggap sebagai transportasi, ya dibuat saja. Kalau masih abu-abu gini, potensi konfliknya besar,” terang Shafruhan.
Seperti diketahui, pemerintah segera menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 pada 1 April 2017 nanti. Namun peraturan ini ternyata belum mengatur masalah keberadaan ojek online.
“Undang-undangnya kan belum ada tentang roda dua,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi , Selasa (21/3/17) selasa lalu.
Sementara itu, sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menyebut, Kemenhub tidak akan mengakomodir ojek online sebagai angkutan umum resmi dalam sistem transportasi karena membawa risiko bagi masyarakat.
“Dalam sistem transportasi, semakin kecil kendaraan yang digunakan semakin besar biaya yang ditanggung masyarakat. Terhadap sistem transportasi, semakin banyak kendaraan kecil beroperasi di jalan menyebabkan kemacetan karena ruang jalan yang digunakan tidak efektif,” pungkasnya. (DD)