Pemerintah Dinilai Kurang Serius Memperhatikan Industri Halal

JAKARTA, SUARADEWAN.com — Saat ini Indonesia tertinggal dari Malaysia, Singapura dan Thailand dalam industri halal. Kondisi itu menunjukkan pemerintah kurang serius memperhatikan industri halal dan ketersediaan produk halal sesuai harapan masyarakat.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Ahad (15/4). Menurutnya Jelang empat tahun penerbitan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JHP), belum mampu memberi dampak pada dunia usaha dan industri halal di Tanah Air.

“Sampai saat ini belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat, serta belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap dunia usaha dan percepatan industri halal di Tanah Air,” kata Ihsan.

Ikhsan menilai, pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama (Kemenag) RI terlihat gamang melaksanakan Sistem Jaminan Halal sesuai perintah undang-undang. Bahkan, ia melanjutkan, Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal sebagai peraturan pelaksana undang-undang tak kunjung terbit.  Dengan demikian, hal itu berkontribusi menjadikan tidak berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ikhsan mengatakan hingga sekarang belum lahir satu pun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI. Ia berujar, salah satu syarat terbentuknya LPH, yakni harus memiliki auditor halal yang telah disertifikasi oleh MUI.

Namun, ia mengatakan dari 1.700an auditor halal yang ada, adalah milik LPPOM MUI yang dihasilkan selama 29 tahun. Ia mengatakan BPJPH dan MUI masih belum selesai merumuskan standar akreditasi bagi LPH dan sertifikasi bagi auditor halal pascaterbitnya UU JPH.

“Keadaan ini teramat serius guna menjawab apakah mandatori sertifikasi halal dapat dijalankan sesuai amanat UU JPH,” ujar Ikhsan.

Ia berharap kondisi tersebut tak menimbulkan keraguan dan kegamangan, apalagi kegalauan bagi dunia usaha dan industri, serta UKM yang berencana mengajukan permohonan dan perpanjangan sertifikasi halal. Serta, tidak perlu juga harus menunggu karena UU JPH telah cukup memberikan instrumen untuk mengantisipasi keadaan demikian, yakni melalui skema yang telah disiapkan pembuat undang-undang, yakni menunjuk Pasal 59 dan 60 UU JPH. (elh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90