SUARADEWAN.com – Pada 20 Januari 2023, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran mengenai vaksinasi Covid-19 booster dosis ke-2 bagi masyarakat umum.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan dalam surat edaran tersebut,”Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 booster dosis ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas).”
Vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum tersebut didasarkan atas rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization atau ITAGI)tentang Kajian Vaksinasi Covid-19.
Pelayanan vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos vaksinasi Covid-19.
“Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1,” tutur Maxi.
Vaksin yang diberikan telah disetujui dalam penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM.***