JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pemerintah secara resmi sudah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia beberapa hari lalu. Dengan begitu, kelompok yang dinilai anti Pancasila dan NKRI ini sudah tidak diakui lagi keberadaannya dan aktivitasnya secara legal di Indonesia.
Merasa tidak terima dengan keputusan Pemerintah itu, HTI melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mehendra mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) supaya dikaji lagi dasar pembubaran kelompok mereka itu sehubungan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Baca: HTI Siap Gugat Perppu Ormas
Menanggapi hal itu, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan siap menjalani mekanisme yuridis untuk melayani perkara kelompok pengusung Khilafah itu.
“Ya silakan. Itu mekanisme yuridisnya. Kita siap untuk berperkara, siap untuk melayaninya,” kata Menkumham Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta, Jumat (21/7).
Baca: Resmi Daftarkan Uji Materi Perppu Ormas, HTI: Semuanya Bertentangan UUD 1945
Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mengumumkan pencabutan status badan hukum HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Baca: Akhirnya HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah
Berdasarkan Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas, HTI dianggap sudah menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. (za/tr)