JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pemerintah Singapura kian menegaskan adanya sanksi bagi para pelaku kejahatan di negeri yang dikenal sebagai ‘negeri seribu 1001 larangan’ ini, termasuk sanksi bagi para penyebar intoleransi.
Hal tersebut terlihat ketika Kementerian Hukum dan Dalam Negeri Singapura memberikan denda kepada Imam Nalla Mohamed Abdul Jameel (47) lantaran terbukti menyebarkan intoleransi berupa kebencian terhadap umat Kristen dan Yahudi.
Seperti diketahui, Nalla merupakan guru agama yang bekerja sejak tahun 2010 sebagai Kepala Masjid Jamae Chulia di South Bridge Road, Singapura. Saat memberikan khutbah yang bernada kebencian terhadap umat Kristen dan Yahudi di Singapura, ia pun didenda sebesar US$ 4.000 atau Rp. 53,3 juta.
“Nalla telah membayar denda. Tapi dia harus dipulangkan ke negeri asalnya (India),” kata Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura dalam keterangan resminya, Senin (3/4/2017).
Selain Nalla, seorang pengusaha investasi bernama Terrence Kenneth John Nunis (40), juga diperingatkan lantaran dirinya memviral video bernada intoleransi dari Imam Nallal tersebut pada Jumat, 6 Februari 2017. Ia dianggap telah membahayakan kehidupan kerukunan umat atas tindakannya menyebarkan video kebencian melalui jejaring sosial.
“Kejaksaan Agung Singapura menilai bahwa tindakannya itu juga melanggar hukum,” terangnya kembali.
Meski demikian, John Nunis tidak dikenakan sanksi apa-apa. Permintaan maafnya diterima oleh penegak hukum.
“Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan itu salah. Sebaliknya, saya harusnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tindakan saya rasis dan memecah-belah agama. Tanpa syarat, saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada semua warga Singapura atas perilaku saya,” ungkap John Nunis dalam permintaan maafnya secara tertulis.
Menanggapi hal itu, pihak Dewan Agama Islam Singapura menyatakan bahwa di Singapura tidak ada ruang bagi pihak-pihak untuk menyebarkan kebencian, termasuk mempromosikan intoleransi, permusuhan atau kekerasan terhadap komunitas lainnya. (ms)