DPR RI  

Pemerintah Teken Perppu Pembubaran Ormas, Fadli Zon: Ini Praktik Diktatorship

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pembubaran Ormas adalah praktek diktatorship. Menurutnya, pembubaran ormas harus melalui prosedur persidangan di pengadilan.

“Ini adalah cara yang mundur ke belakang. Ini praktik diktatorship. Kayak dulu tahun 60-an Presiden bisa membubarkan parpol. Jadi ini jangan kita mengarah pada kediktatoran baru,” sebutnya, Selasa (11/ 17) malam kemarin.

Politikus Gerindra ini bahkan menilai Perppu yang dijadwalkan akan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini, Rabu 12 Juli 2017 terlalu dipaksakan. Ia mengganggap perppu ini tidak akan menyelesaikan masalah yang ada.

“Saya melihat Perppu ini kalau pun jadi dikeluarkan sangat memaksakan diri dan tidak menyelesaikan masalah. Karena tiap orang berhak berorganisasi. Dan tentu saja harus ikuti azas yang diharuskan undang-undang,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah mempertimbangan akan menempuh jalur pengadilan untuk membubarkan Hizbut Tahri Indonesia yang berniat menggantikan ideology negara, Pancasila melalui mekanisme pengadilan.

Namun mekanisme ini dianggap rumit dan akan memakan waktu yang cukup panjang. Pemerintah kemudian akan menggunakan mekanisme efektif dan efisien, yakni dengan menerbitkan Perppu pembubaran Ormas.

Pernyataan keras tentang pembubaran HTI,  sebelumnya disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Hukum dan Ham, Wiranto. Pemerintah menyebut ormas HTI terindikasi telah menyebarkan paham dan melakukan aktifitas yang bertentengan dengan Pancasila. (dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90