Pemilik Akun Penghina Presiden Diancam Pidana 6 Tahun Penjara

Akun Facebook Indrisantika Kurniasari Memposting Poto yang Menghina Jokowi

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Mabes Polri tengah melakukan proses penyelidikan terhadap pemilik akun Facebook yang melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan pihak kepolisian sudah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait konten hinaan kepada Presiden RI yang diposting oleh pemilik akun bernama Indrisantika Kurniasari..

”Iya betul. Kita sudah (bekerja sama degan Facebook). Sudah ada dua laporan soal ini. Di Maluku satu laporan, di kita (Bareskrim) satu. Saya enggak tahu apa ada lagi laporan yang masuk kembali,” ungkap  Irjen Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/2/17).

Adapun bentuk penghinaan yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut terkait dengan postingan yang menyebut Presiden Jokowi seperti Raja Kodok saat mengenakan pakaian adat Maluku.

Sebelumnya, akun Faceook bernama Indrisantika Kurniasari memposting sebuah foto dengan menambahkan keterangan: ”Maaf mau tanya ni!!! Raja Kodok pake baju adat daerah mana yah…??? Apa doi ingin bersaing dengan King Salman ya…? Sampai segitunya dalam mencari kostum, hanya karena ingin bersaing dengan King Salman….!!!!”.

Foto tersebut adalah foto Jokowi bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Dia juga menulis: “Maaf mau tanya ni!!! Raja Kodok pake baju adat daerah mana yah…??? Apa doi ingin bersaing dengan King Salman ya…? Sampai segitunya dalam mencari kostum, hanya karena ingin bersaing dengan King Salman….!!!!”

Atas postingan yang bernada hinaan tersebut, Indrisantika Kurniasari akan dijerat dengan Pasal 310 KUHP, 207 KUHP, dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90