Pemilik Sabu 40 Kg Ternyata Berkewarganegaraan Ganda

Polda Riau Amankan 40 Kg Sabu dan 160 Ribu Butir Pil Ekstasi

PEKANBARU, SUARADEWAN.com – Pemilik sabu seberat 40 kilogram dan 160 ribu butir pil ekstasi berhasil dibekuk oleh Direktorat Reserse Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Pemilik barang haram yang ditaksir bernilai jual hingga puluhan milliar tersebut berinisial EJ. Ia ditangkap di Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Sabtu (8/4/17).

Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain dalam keterangan persnya di Pekanbaru, pada Minggu (9/4/17) mengungkap, tersangka memiliki kewarganegaraan ganda. Hal itu terungkap dari Paspor tersangka yang turut diamankan saat terjadi penangkapan.

“Ini tersangka EJ jalurnya punya dua warga negara, Indonesia dan Malaysia. Dia punya paspor Malaysia masih hidup,” ujar Zulkarnain.

Kapolda melanjutnya, penangkapan EJ berawal dari tertangkapnya dua orang kurir narkoba pada sabtu dini hari.  Dari pengembangan dua kurir tersebut, aparat mampu melacak keberadaan EJ hingga akhirnya berhasil ditangkap beberapa jam setelahnya.

“Berawal dari Sabtu (8/4/17) pukul 02.30 WIB Dit Res Narkoba menangkap dua kurir pembawa narkoba dengan dua mobil yang satunya atas nama pemilik EJ,” terangnya.

Selain menyita paspor, barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang ringgit, satu tanda pengenal Malaysia dan satu surat izin mengemudi internasional atas nama EJ. Tersangka sendiri diketahui berada di Malaysia pada 5 April 2017 lalu.

Barang haram tersebut, sebut Zulkarnain rencananya akan diedarkan di kawasan Sumatera Utara namun dikendalikan dari Jakarta. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90