JAKARTA, SUARADEWAN.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah dalam rapat konsinyering pada 16-17 Februari 2017 lalu sudah sepakat untuk menambah jumlah kursi DPR dan DPRD pada pemilu 2019.
Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Pansus Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Ahmad Baidowi. Menurutnya penambahan jumlah kursi tersebut perlu dilakukan untuk mengimbangi pertumbuhan jumlah penduduk yang pesat, selain karena ada Provinsi yang baru dibentuk yakni Kalimantan Utara.
“Penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk. Mengenai besarannya jumlah kursi DPR, pemerintah diminta membuat simulasi dan akan dibahas dalam forum panja,” kata Ahmad, Minggu (19/2).
Mengenai penambahan jumlah kursi DPR, lanjut Ahmad, nanti akan dipertimbangkan mengenai representasi jumlah penduduk dan aspek kewilayahannya. Sehingga kemungkinan nanti akan diikuti juga dengan pendataan Daerah Pemilihan (Dapil). (ZA)