JAKARTA, SUARADEWAN.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyatakan menolak penambahan komisioner KPU-Bawaslu dalam RUU Pemilu. Menyusul pembahasan persoalan tersebut dalam rapat pansus RUU Pemilu di Gedung DPR, Senin (5/6) malam.
“Berdasarkan hasil pantauan Perludem dalam pembahasan, usulan menambah masing-masing anggota KPU-Bawaslu menguat. Kami menyatakan menolak dengan lima alasan,” kata Titi dalam keterangan rilisnya, Selasa (6/6).
Pertama, tantangan dan penguatan yang perlu dilakukan oleh KPU dan Bawaslu bukanlah pada penambahan jumlah komisioner, melainkan penguatan sekretariat dan supporting staff, guna menyelesaikan tugas teknis dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kemudian kedua, semakin banyak komisioner, akan semakin sulit untuk mencapai konsensus dalam mengambil keputusan. Sebab KPU-Bawaslu bersifat kolektif kolegial,” cetusnya.
Ketiga lanjutnya, semakin banyaknya jumlah komisioner KPU, maka akan semakin memperumit pola komunikasi komisioner dengan sekretariat dan supporting staff yang ada di KPU.
Lebih Lanjut dikatakannya, penambahan komisoner tentu saja akan semakin menambah beban keuangan negara. Dikarenakan hal itu sudah menjadi suatu keharusan, penambahan komisioner akan berkonsekuensi langsung terhadap kebutuhan gaji selama 5 tahun, biaya perjalanan dinas, kendaraan, rumah dinas, sekretaris, staf dan kebutuhan pendukung lainnya.
“Terakhir, rencana penambahan komisoner akan membagi fokus pemerintah dan DPR ditengah tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang akan berlangsung secara bersamaan,” tegasnya. (Yudi)