JAKARTA, SUARADEWAN.com – Panitia seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi telah menerima 45 nama calon hakim pengganti Patrialis Akbar. Pendaftaran calon hakim resmi ditutup pada 3 Maret 2017 yang lalu.
Ketua Pansel Hakim Konstitusi Harjono, tahapan seleksi admistrasi para calon sudah dilakukan oleh pihaknya dan saat ini akan mempelajari paper dari setiap calon.
“Administrasi dilakukan, sekarang tinggal menilai paper-paper yang dibuat,” ujar Harjono di, Jakarta, Rabu (8/3/17).
Selanjutnya, Pansel akan melakukan tahapan wawancara setelah mengumumkan nama-nama yang lolos pada tanggal 10 Maret 2017. Setelah itu akan diserahkan kepada Presiden.
“Akan diserahkan presiden tiga atau dua (nama) tapi tergantung penilaian kita, kalau penilaian kita kira-kira enggak beda banyak (selisih nilainya), ya tiga maju,”
Pada tahapan terakhir, Pansel akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan proses seleksi. Diantaranya untuk mengetahui track record bagi calon terpilih. Baru kemudian akan dilantik.
“Nanti kalau sudah ada nama kita kirim, karena kalau kita kirim sekarang kan, siapa yang harus dilakukan (pelacakan relam jejak) tidak tahu. Kita juga minta bantuan ICW, tidak itu saja, kalau Anda (masyarakat) punya (laporan rekam jejak) ya silakan saja,” ungkap Harjono. (DD)