JAKARTA, SUARADEWAN.com – Peneribitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) hingga saat ini masih menjadi polemik dan dipermasalahkan oleh sebagian pihak.
Mereka menuding penerbitan Perppu tersebut sarat dengan kepentingan politik jangka pendek dari pihak tertentu dalam lingkaran Istana Negara. Namun hal itu dibantah oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Dijelaskan Pramono, penerbitan Perppu tersebut sudah melalui pengkajian yang matang dan semata-mata demi kepentingan bangsa Indonesia. Bahkan Pemerintah sebelum menerbitkan Perppu itu juga sudah melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tentunya apa yang dilakukan, yang dipersiapkan oleh Menko Polhukam kemudian telah mendapatkan persetujuan dari Presiden, ini semata mata untuk kepentingan bangsa. Tidak ada untuk kepentingan politik jangka pendek Pemerintah,” ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7).
Menurut Pramono, jika publik sudah membaca dengan cermat isi Perppu tersebut maka akan bisa dipahami bahwa tujuan Perppu itu diterbitkan semata-mata demi menyelamatkan ideologi Pancasila dan menjaga NKRI dari rongrongan pihak yang anti pada Pancasila dan NKRI.
“Kami menyakini nantinya kalau semua sudah membaca itu, yang mau kita selamatkan adalah ideologi bangsa, yang ingin kita selamatkan adalah negara kesatuan bangsa, yang ingin kita selamatkan adalah republik dalam jangka panjang,” tukas Pramono. (za)