JAKARTA, SUARADEWAN.com – Wacana penggunaan hak angket DPR terkait Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digaungkan tiga Fraksi yakni PKS, Gerindra dan Demokrat dinilai sarat dengan kepentingan dan terlalu politis.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai usulan hak angket untuk menyikapi keputusan Kemendagri yang tidak menonaktifkan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI sangat dominan muatan politisnya.
Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, usulan tersebut tidak bisa dilepaskan proses Pilkada DKI. Sehingga perlu dilihat sebagai upaya yang terlalu politis. Hak angket, menurutnya adalah memang hak konstitusional anggota DPR. Namun DPR tidak boleh serampangan menggunakan hak konstitusionalnya, apalagi untuk kepentingan partai atau calon tertentu.
“Saya kira ketika DPR selalu nampak penuh semangat mau menggunakan hak Angket mereka, pada saat yang sama mereka sedang mempunyai kepentingan politik tertentu,” ungkap Karus.
“Selain itu yang mengajukan hak angket di DPR juga sama-sama punya keterkaitan dengan proses pilkada DKI karena fraksi-fraksi yang berencana mengajukan Hak Angket yakni Demokrat dan PKS,” ucpanya.
Lebih lanjut dirinya mengimbau agar DPR bisa lebih bijak dan menyerahkan sepenuhnya kasus Ahok kepada penegak hukum. Adapun terkait dengan jabatan gubernur yang kembali dipegaang Ahok, dirinya berharap DPR menahan diri dan bukan sebaliknya, menjadi bagian dari masalah dan menambah beban dengan wacana-wacana yang hanya bikin situasi tambah gaduh.
Sementar itu, Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir mengatakan belum mendengar adanya wacana usulan hak angket tersebut di DPR. “Kita belum mendengar. Kita lihat hak angket soal apa,” ucap Kahar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga mengaku belum mengetahui soal wacana hak angket terkait keputusan Kemendagri yang tidak menonaktifkaan Ahok jadi jabatan Gubernur meski sedang menyandang status tersangka.
Namun Novanto menilai keputusan Mendagri tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (DD)