MEDAN, SUARADEWAN.com – Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar sabu di Komplek Tomang Elok Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Sekambing, Sunggal, Medan, Polrestabes Medan bergerak cepat mengamankan pelaku yang diketahui berinisial IM alias Amri (23).
Hal tersebut diungkapkan Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan, Jumat (14/7). Dijelaskan Tatan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kemasan Sabu seberat 1 kilogram.
“Penangkapan tersangka IM ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Satres Narkoba Polrestabes Medan menyangkut pengedar sabu yang ada di Komplek Tomang Elok Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Sekambing, Sunggal. Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Ganda Saragih kemudian melakukan penyelidikan,” kata Tatan.
Tersangka Amri ditangkap petugas di rumah kosnya pada Senin (10/7) lalu. Ketika menggeledah TKP petugas menemukan barang bukti 1,89 gram Sabu yang disembunyikan di lemari baju tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka lalu menunjukkan sisa Sabu lain yang ia simpan di bawah jok motornya.
“Tersangka IM sembunyi di rumah kosnya saat kami gerebek. Awalnya, tim menemukan barang bukti sabu seberat 1,89 gram dari dalam lemari baju tersangka. Nah, saat jok motor tersangka diperiksa, ditemukan kembali 1 kg sabu,” ungkap Tatan.
Dijelaskan Tatan, pihaknya di lapangan sempat melakukan pengembangan kasus dari penangkapan itu. Namun setelah dikaji, ternyata pengembangannya hanya sampai pada tersangka Amri saja. (za)