JAKARTA, SUARADEWAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah masukan pada Pemerintah terkait pengelolaan Dana Desa supaya efektif atau tepat sasaran dalam pemanfaatannya.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, setidanya ada empat aspek yang perlu diperbaiki pemerintah, yakni soal regulasi, tata laksana, pengawasan serta kualitas dan integritas SDM yang mengolah dana desa.
Ia menjelaskan, KPK pada 2015 sudah melakukan kajian atas pengelolaan dana desa dan sudah menyerahkan hasilnya pada Pemerintah. Dalam kajian itu KPK menemukan sejumlah celah yang memungkinkan pihak tidak bertanggungjawab untuk melakukan penyelewengan.
“Dalam konteks pencegahan terkait dana desa KPK sudah selesaikan kajian pengelaolaan keuangan desa,” kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
KPK baru saja membongkar dugaan suap terkait pengamanan kasus Dana Desa yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademawu Agus Mulyadi atas pembangunan infrastruktur dengan nilai proyek Rp 100 juta.
“KPK mengingatkan semua pihak agar melakukan pengelolaan dana desa secara bertanggung jawab. Jangan sampai terjadi korupsi,” tukas Laode.
Ia menambahkan, penyaluran Dana Desa ini perlu diperhatikan sebab tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 60 triliun yang disalurkan melalui kabupaten dan kota.
“Bayangkan praktek yang sama terjadi di semua desa, bisa saja uang yang dianggarkan yang Rp60 triliun itu tidak mencapai sasarannya,” ungkap Laode M Syarif. (za/tr)