Papua, suaradewan.com – Pemerintah Provinsi Papua mengapresiasi inisiatif DPR khususnya Panitia Khusus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dalam menyusun, menjaring aspirasi sekaligus menyosialisasikan RUU tersebut. Hal tersebut diungkapkan Sekertaris daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen saat menerima kunjungan Pansus RUU Minol, Selasa (16/2) lalu di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua.
“Terus terang ini pertama kali DPR sebelum membuat undang-undang meminta masukan dan menyosialisasikan ke Papua. Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi langkah DPR. Lebih dari itu kami juga sangat mendukung adanya RUU tersebut, walaupun kami sendiri juga sudah ada Perda tentang minuman keras,”ungkap Hery.
Senada dengan Hery, Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Guntur Setyanto juga menyambut baik usul inisiatif DPR tersebut. Ia mengatakan tidak ada kata terlambat untuk memulai sesuatu yang baik. Olehkarena itu pihaknya sangat mendukung segera dilangsungkannya RUU ini. Karena dari data Polri sebanyak 70 persen kejahatan disebabkan karena miras (minuman keras).
Pada kesempatan itu juga mengemuka sejumlah masukan, salah satunya tentang perlunya penguatan institusi untuk dimasukkan dalam RUU tersebut. Guntur menilai hal itu sangat diperlukan agar apa yang diamanatkan undang-undang dapat berjalan dengan baik dan benar. Karena ciri sebuah negara modern bukan hanya menghukum pelaku, namun juga kepada pencegahannya. Dengan demikian ia berharap adanya sebuah sanksi yang tegas terhadap institusi yang tidak menjalankan apa yang diamanahkan dalam undang-undang tersebut nantinya.
Menanggapi hal itu Ketua Pansus RUU Minol, Arwani Thomafi mengatakan bahwa masukan-masukan dari pemerintah daerah beserta stakeholdernya sangat berguna untuk memperkaya isi dari pembahasan RUU ini ke depan. Salah satunya adalah agar RUU ini kelak tidak hanya dapat diterima di pusat (Jakarta-red) saja, melainkan juga dapat diterima baik oleh masyarakat di daerah, termasuk di Papua.
“Terkait masukan tentang penguatan institusi, saya menilai hal ini memang sangat diperlukan, karena sebaik dan sebagus apapun peraturan kalau tidak dijalankan dengan baik, maka akan sangat percuma. Penerapan sanksi-sanksi terhadap para pelanggar termasuk lembaga-lembaga dan badan yang tidak menjalankan RUU harus ditegakkan,”pungkasnya.