JAKARTA, SUARADEWAN.com – Beberapa waktu lalu, petugas medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua diancam oleh pengunjung dengan parang dan panah.
Terkait kejadian tersebut, Direktur RSUD Jayawijaya dr Feli Grace Sahureka mengungkapkan, Manajemen RSUD Jayawijaya segera menerbitkan surat edaran tentang larangan bagi pengunjung membawa parang dan busur serta anak panah.
Surat edaran ini dikeluarkan dengan pertimbangan keamanan dan kenyamanan, baik petugas medis yang betugas maupun masyarakat.
“Kita akan berlakukan aturan ketat, misalnya larangan membawa benda tajam seperti parang dan panah, sebagaimana terjadi selama ini,” ungkap dr Feli Grace, Jumat (14/4/17).
Selain itu larangan membawa parang dan anak penuh, larangan lain yang akan dikeluarkan secara bersamaan adalah pembatasan jam besuk melalui penerapan kartu pengunjung serta kartu parkir kendaraan.
Pembatasan ini, lanjut dr Grace guna mengantisipasi aksi kejahatan di RSUD seperti pencurian.
“Dua minggu lalu itu ada oknum warga yang masuk sampai ke UGD dan mengambil statescope serta peralatan lainnya, tetapi petugas tanggap sehingga menyampaikan ke satpam dan berhasil menangkap pelaku,” pungkasnya. (DD)