
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Hakim Federal AS di Hawaii telah memberlakukan penundaan tanpa batas waktu terhadap larangan perjalanan baru yang diterapkan oleh Presiden Trump.
Dengan keputusan dari Hakim Derrick Watson tersebut maka Trump tak boleh menerapkan larangan perjalanan terhadap enam negara yang sebagian besar penduduknya adalah warga Muslim, selama masih berlangsung proses sengketa atas larangan itu di pengadilan.
Dalam tuntutan hukum, negara bagian AS mengatakan bahwa larangan tersebut akan membahayakan turisme dan kemampuan merekrut siswa serta pekerja asing.
Sementara Presiden Trump berpendapat larangan perjalanan yang sudah direvisi akan mencegah teroris masuk ke Amerika Serikat.
Hakim Watson mengeluarkan keputusan tersebut pada Rabu (29/03) malam setelah mendengar pernyataan dari jaksa untuk negara bagian Hawaii dan Kementerian Kehakiman AS.
Hakim Watson membalikkan keputusan sebelumnya, dari larangan sementara ke perintah yang berdampak lebih panjang.
Perintah eksekutif Presiden Trump pada 6 Maret lalu akan melarang orang-orang dari Iran, Libia, Somalia, Sudan dan Yemen melakukan perjalanan ke AS dan larangan 120 hari untuk pengungsi.
Versi awal dari perintah eksekutif itu, yang dikeluarkan pada akhir Januari, menimbulkan kebingungan dan protes dan dihambat oleh hakim di Seattle.
Pengadilan lain di AS juga mengeluarkan pendapat berbeda terhadap larangan tersebut, dengan seorang hakim di Maryland memblokir sebagian dari larangan tersebut awal bulan ini.
Trump mengeluhkan ‘cakupan yudisial berlebihan yang tak diperkirakan’ dan berjanji untuk terus memproses kasus itu ‘sejauh yang diperlukan’.
Banding terhadap keputusan di Hawaii tersebut diperkirakan akan berlanjut ke Pengadilan Banding Sirkuit Sembilan, pengadilan yang sama yang pada Februari lalu mengatakan tidak akan memblokir putusan pengadilan Seattle yang menghambat larangan perjalanan tersebut. (ET)