
JAKARTA,SUARADEWAN.com – Kasus dugaan terhadap mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum MUI KH Maruf Amin kembali mencuat di DPR RI.
Kasus yang beberap waktu lalu menjadi polemik, kini dipertanyakan kembali oleh anggota Komisi III DPR Adies Kadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (22/2/2017), yang dihadiri oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Terkait penyadapan yang ramai yaitu mantan Presiden yang ditenggarai bercakap dengan Maruf Amin, seberapa penting penyadapan ini diatur oleh UU,”
Adies menilai bahwa tindakan penyadapan harus memiliki legalitas hukum yang ketat dan hanya diperkenankan dilakukan oleh penegak hukum.
Dirinya juga meminta agar tindakan penyadapan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
“Jangan sampai penyadapan ini disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu bahkan pihak asing, atau untuk kepentingan politik,” tegasnya.
Polemik kasus dugaan penyadapan ini pertama kali muncul di dalam sidang dugaan penodaaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghadirkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin sebagai saksi.
Kuasa hukum ahok mengaku memiliki informasi bahwa sebelum MUI mengeluarkan fatwa, Ma’ruf Amin melakukan komunikasi dengan SBY. (DD)