ROTE NDAO, SUARADEWAN.com — Kasus Pembongkaran Pipa oleh mantan Anggota DPRD Rote Ndao berinisial US di Desa Inaoe kemungkinan besar tidak akan berlanjut, pasalnya kasus ini telah diselesaikan lewat proses mediasi.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kabag Humas Polres Rote Ndao, Aipda Anam Nurchayo lewat aplikasi Whats App, Sabtu (14/8/2021) saat dimintai keterangan oleh wartawan media ini.
“Kasus sudah diselesaikan secara mediasi sejak tahun 2020 lalu. Jadi kasus ini tidak diproses soalnya tidak dilaporkan ke polisi. Jadi polisi turut serta dalam proses mediasi tersebut, Kedua belah pihak sudah sepakat selesai, jadi kasus ini sudah tidak ada lagi,” kata Anam.
Disampaikan oleh Anam membenarkan memang ada pembongkaran, sehingga pihak yang merasa dirugikan itu melaporkan ke pihak polsek, dan setelah dimediasi pihak yang melakukan pembongkaran sudah mengembalikan pipa tersebut pada tempat semula dan sudah diperbaiki.
“Makanya setelah dikembalikan ke tempatnya maka kedua pihak sudah menerima dan masalah selesai. Jadi pada prinsipnya kasus itu sudah selesai, dan tidak ada pihak yg dirugikan ataupun diuntungkan, semua sudah selesai sejak tahun lalu,” tutup Anam.
Namun penjelasan dari pihak kepolisian tersebut jelas tidak memuaskan. Pasalnya, fasilitas perpipaan tersebut sampai saat ini tidak berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Samuel Liu kepada media ini meminta Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan aparat hukum jangan diam terhadap kejadian ini dan segera memberikan perhatian kepada Desa Inaoe.
“Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dengan adanya air tidak jalan kami masyarakat di desa Inaoe selama 3 tahun tidak mengambil air dari pipa-pipa ini, maka kami harus menempuh jarak sepanjang 600 meter lebih untuk pergi mengambil air di dalam mamer,” kata liu.
Persoalan pembongkaran fasilitas perpipaan ini yang menurut pihak kepolisian tersebut telah diselesaikan secara mediasi, mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Universitas Cendana Kupang Dr. Aksi Sinurat.
Menurutnya, seharusnya pihak kepolisian tidak mengenyampingkan fakta bahwa pipa air yang dibuat pemerintah senilai sekian miliar itu, tetapi tidak dapat berfungsi sampai hari ini dan masyarakat pun tidak dapat menikmati hasil pembangunan perpipaan tersebut.
“Seharusnya barang milik daerah yang dirusakan tidak cukup diselesaikan secara mediasi tetapi perlu dilakukan penyelidikan saat ini untuk mencari tahu sebab-sebab tidak jalannya air,” jelas Dr. Aksi (14/8).
Dr. Aksi juga menambahkan bahwa pihak-pihak terkait harus menaruh perhatian lebih lanjut pada persoalan ini, utamanya pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Sebab Fasilitas perpipaan ini dibangun menggunakan dana APBD, kemudian ada insiden pembongkaran, dan hingga kini fasilitas tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Lebih lanjut, tidak hanya terkait dengan pelaku pembongkaran. Bahkan pihak kontraktor pelaksana, PPK dan Tim PHO pada saat pembangunan pipa air tersebut di Desa Inaoe, juga harus dimintakan keterangan. Mengapa fasilitas perpipaan tersebut sampai sekarang tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tutupnya. (Dance henukh)