Penyuluhan Bersama Polri, BNN : Indonesia Darurat Narkoba

KOMBES POL DRA NI WAYAN SRI/DEPUTI BNN DAYANMAS

TANGSEL, SUARADEWAN.com – Penangkapan gembong narkoba 1,5 ton menjadi tanda bahwa Indonesia masuk ” dalam darurat narkoba. Hal ini seperti lonceng ‘bahaya’ bagi Indonesia terkait dalam kasuk narkoba.

Hal tersebut diungkap Deputi BNN Dayanmas, Kombes Pol Dra. Ni Wayan Sri, dalam kegiatan penyuluhan, Literasi dan Edukasi Bahaya Narkotika di Kalangan Pelajar.

Adapun penyuluhan ini digelar oleh GANN (Generasi Anti Narkoba Nasional) bekerjasama dengan Polri, BNN, dan Dinas Pendidikan, Sabtu, 26 Maret 2022, di SMP Tirta Buaran, Ciputat.

Dalam kesempatan itu, kegiatan dengan tema “Saya, Kamu, Kita, Semua Sehat Tanpa Narkoba Menuju Generasi Emas Indonesia Bersinar, juga dihadiri oleh beberapa narasumber seperti Relawan Anti-Narkoba BNN Maluku Muhajirin Syukur Maruapey, Himpunan Advokat Indonesia M. Dedi Gunawan, Dosen dan Aktivis Dr. (CAN) Azizah Zuhriyah.

“Demikianlah kira-kira kalau kita bicara Narkoba. Bagi yang tidak kena, maka melakukan itu adalah hal mudah. Akan tetapi, bagi mereka yang menggunakan Narkoba, maka melakukan itu lama kelamaan akan menjadi berat. Itu ilustrasinya,” jelas Deputi BNN Dayanmas, Kombes Pol Dra. Ni Wayan Sri.

“Narkoba ini adalah masalah. Bapak Presiden mengatakan bahwa Negara kita sedang darurat narkoba. Negara kita mengharapkan aset bangsa yang otaknya cerdas, fisiknya kuta dan mentalnya bagus. Akan tetapi, sebab narkoba itu semua menurun indikatornya,” pungkasnya.

Lanjutnya, BNN ingin mengatakan, bahwa negara ini masih darurat narkoba. Bahkan dari hasil penelitian beberapa lembaga, angka prevalensi kita naik.

“Kalau dulu, di Bali, ada pengetahuan bahwa orang yang tertangkap pengguna adalah orang asing. Tetapi, sekrang orang-orang pribumi jadi korban pemakaian narkoba juga,” lanjutnya.

Lebih tegasnya, negara Indonesia adalah negara kepulauan. Ini juga salah satu alasannya mengapa narkoba jadi isu darurat. Yaitu soal geografi.

Artinya, selain jalur darat, ada juga jalur laut untuk peredarannya yang harus diwaspadai. Ada yang lewat kapal ikan, kapal barang, dll.

“Ada kasus, bayangkan di satu daerah ada seorang anak usia 14 tahun menggunakan narkoba dan itu sumbenrya dari neneknya. Bayangkan, jika demikian, apa yang terjadi dalam keluarga tersebut?” tukas Ni Wayan.

Ni Wayan juga menjelaskan modus operandi kejahatan Narkoba. Kalau dulu dengan melihat wajah orang akan ketahuan ini adalah pengedar, pengguna ini dan itu.

Kemudian dari bendanya juga sudah dimodifikasi. Sudah segala model. Ada yang dimanipulasi ke dalam permen, minuman, dan lain-lain.

Bahkan di sejumlah diskotik ada ang diselundupkan lewat ar mineral. Ketika air mineral itu dibekukan, baru ketahuan itu sabu. Ada juga yang modusnya diikat di badan. Ada yang ditelan dan lain-lainnya.

Selanjutnya adalah soal hukum yang belum menimbulkan efek jera. Sehingga masih banyak orang yang merasa tidak kapok atau takut.

Kemudian, narkoba sebagai Silent Killer. Di Bali misalnya.

Bangsa kita ini dilihat sebagai pasar besar itu semua. Oleh karenanya, kami hadir di sini, mengingatkanadik-adik semua agar waspada, sebab mereka selalu mencari cara agar kita semua mengonsumsi narkoba.

Terkait kenaikan angka narkoba ini, pertumbuhannya di area-area kosong. Itu area-area yang jauh dari polisi atau lingkungan orang tua dan masyarakat. Misal di lingkungan vila, kos-kosan dan lain-lain. Kemudian pertumbuhan ini terjadi di daerah perkotaan.

Di balik itu semua BNN menggunakan 3 strategi. Pertama dengan sistem Hard Power. Misalnya penangkapan dsb. Kemudian ada Soft Power. Contohnya dengan ini smeinar sosialisasi. Kemarin juga sempet ada kegiatan seperti menari.

Nanti juga ada di Bandung ada kegiatan komunitas paduan suara, kemudian komunitas berpantun, tenis meja dan lain-lain. Ketiga dengan kegiatan Smart Power, yaitu lewat jaringan IT atau sosialisasi media sosial.

Itu semua Dasar Hukumnya adalah Inpress yang harus dilaksanakan oleh Kementrian-Lembaga untuk melakukan rencana aksi menindaklanjuti gerakan anti-narkoba. Mari kita smeua berperan untuk melawan bahaya narkoba.

“Untuk adik-adik semua juga diharapkan jika mengetahui di limgkungan kita ada orang terindikasi Narkoba, segera laporkan ke pihak kami. Agar segera bisa direhabilitasi Karena kami mendahulukan soft power dari Hard Power,” jelas Ni Wayan.

Unsur yang terlibat POLRI, BNN, JAKSA, Pihak Pemerintah, Doter dan Psikolog. Akan tetapi, jika semua bisa berperan juga, maka semua akan ikut bersinar. Sekolah dan Dinas-dinas pendidikan. Bersinar, bersih dari Narkoba.

Di acara yang sama, Relawan Anti-Narkoba BNN Maluku, Muhajirin Syukur Maruapey mengatakan Narkotika yaitu bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan dan psikologi seseorang, juga membuat diri merasa tergantung.

Jenis-jenis narkoba, lanjutnya adalah Pertama ganja. Ini dapat memicu gejala psikosis. Gejala yang dtimbulkan di antaranya adk-adik, merasa senang dan bahagia meskipun itu bukan sebenarnya.

Merasa santai nafsu makan meningkat, akan tetapi secara fisik lemah, pengendalian diri kurang hingga depresi. Meraka akan juga merasa acuh dan acuh, mata merah kering,

Kedua jenis Amfetamin. Nah jenis ini menimbulkan rasa kecemasan yang sangat tinggi. Ini, orang yang ditakut-takuti sedikti saja akan takut sekali. Bahkan jika itu bohong. Pupil mata menjadi lebih melebar, susah tidur atau insomnia.

“Pelajar adalah tumpuan negara. Adik-adik adalah tumpuan mau dibawa kemana negara ini. Bagaimana jika adik-adik justru malah terjerumus narkoba? Jangan sampai ya. Negara bisa hancur,” kata Maruapey.

Di fase-fase ini, adik-adik harus mencari teman yang benar. Harus bisa mencari teman berkolaborasi dalam menaikkan kualitas belajar, mutu pendidikan adik-adik dalam meraih cita-cita.

“Pola pergaulan itu penting. Perlu juga disampaikan di sini, adakalanya merekayang memakai itu sebab awalnya coba-coba atau ikut-ikutan hanya karena takut gak dianggap gaul. Bro saya coba dong,” lanjutnya.

“Akhirnya akan kecanduan. Karena sekali coba saja, bahanya narkoba itu akan langsung kecanduan. Dan setelah kecanduan, maka akan berusaha mencari uang terus menerus mengunakan. Kalau tidak ada uang? Bisa nyolong dan nekat lainnya,” lanjutnya lagi.

Dua hal tersebut adalah yang paling bahaya dan paling sering menjadi pintu masuk pelajar terjerumus narkoba.

Dijelaskannya Maruapey, ada tiga hal jika adik-adik menggunakan narkoba kemana akan pergi.

Pertama, rumah sakit, kedua penjara, dan ketiga, ke kuburan. Udah itu tempat adik-adik jika sudah terjerumus ke dalam narkoba. Tidak ada tempat lain. Jadi hindarilah.

“Selain itu pula, itu kemudian akan jelas merusak masa depan. Di Ambon ada pepatah, orang ikut narkoba pasti mati. Kalau bukan mati nyawa, itu akan mati masa depan. Adik-adik mau kehilangan masa depan? Buat apa adik-adik sekarang capek-capek sekolah jika tidak untuk masa depan?,” pungkasnya.

“Kemudian Mati secara ekonomi, ya karena adik-adik dipenjara atau sudah tidak bisa lagi mengontrol diri dan tak berkualitas hidupnya, adik-adik akan sulit berkegiatan ekonomi. Kemudian mati sosial, sebab apa? Karena adik-adik akan dianggap sebagai virus bagi yang lainnya,” tanya Maruapey.

Jangan sampai melampiaskan masalah-masalah adik-adik di sekolah maupun di rumah melampiaskan kepada pergaulan yang tidak benar seperti minuman keras khususnya narkoba. Ini bahaya adik-adik. Sekali lagi dan perlu digaris bawahi jangan coba-coba.

Selain itu, Himpunan Advokat Indonesia, M. Dedi Gunawan menggarisbawahi agar generasi millenial harus bebas dari narkoba.

Nah bagaimana caranya? Di sini ada tiga yang mau disampaikan. Pertama, para pelajar atau adik-adik harus selalu berada di lingkungan keluarga.

Di sini, keluarga juga harus bersikap hangat dan jangan mudah main tangan kepada remaja. Remaja harus diperlakukan dengan penuh kasih sayang dan lebih demokratis.

Sehingga, ketika para pelajar atau anak-anak ada masalah, maka mereka tidak membutuhkan lagi tempat lain atau pelampiasan di laur karena di rumah sudah memiliki kenyamanan.

“Kedua masih sama, namun ini mencakup lingkungan sekolah tentu sebagai pelajar. Dan yang ketiga, Yaitu di lingkungan masyarakat yang mana melibatkan tingkat desa kelurahan dan lain-lain,” jelas Dedi Gunawan.

Hal lain juga harus meminimalisir kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung bersinggungan dengan narkoba.

Seperti misalnya kegiatan diskotik, konser-konser yang tak terkontrol hingga pesta-pesta yang penuh dengan hura-hura dan sebagainya.

“Bicara sanksi, 4.2 juta orang terseret. Ini banyak sekali. Nah dari segi UU dibagi ke dalam tiga golongan. Golongan I yang misalnya mencakup ganja, shabu dan lain-lain. Golongan II yang mencakup Morphin dll. Juga golongan ketiga,” katanya.

Dalam UU peraturan narkoba ini mencakup dua kelompok. Pertama Pengedar, Pengguna narkoba dalam UU itu ada dua. Pertama pecandu, kedua pemakai.

Untuk sanksinya juga dari rehabilitasi, penjara hingga hukum mati. Untuk lebih jelasnya ini misalnya bisa dibaca di Pasal 111-126 UU narkotika

Menutup pembicaraan dari tiga pembiara diatas, Dr. (CAN) Azizah Zuhriyah, seorang Dosen dan Aktivis, menjelaskan untuk menghindari penggunaan narkoba yaitu salah satunya membangun jiwa entrepreunership/kewirausahaan.

“Dengan perkembangan dunia digital yang makin berkembang, kita tahu bahwa banyak orang sukses di sana. Jadi kita harus mengarahkan kegiatan adik-adik juga agar bisa ke arah sana,” tutupnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90