Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Republik Indonesia telah melakukan revisi Peraturan tentang Penyelenggaran Angkutan Umum. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Dalam tahapan dan koordinasinya, Peraturan Menhub ini diberlakukan secara efektif per tanggal 1 Oktober 2016. Perpanjangan sosialisasinya berjangka 6 (enam) bulan, serta membentuk Tim dengan melibatkan praktisi, akademisi, dan para pakar transportasi dan kebijakan publik untuk melakukan kajian terhadap Peraturan Menhub tersebut.

Dari hasil kajian yang didapat, Tim kemudian merekomendasikan untuk dilakukan revisi Peraturan Menhub. Dari revisi itu, termuat 11 materi khusus yang diatur dan telah diuji publik pada tanggal 17 Februari 2017.

Di antara materi-materi khusus itu, di antaranya adalah jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, batas kendaraan angkutan sewa khusus, dan kewajiban STNK berbadan hukum. Selain itu, pengujian berkala (KIR), pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, serta sanksi juga diterangkan secara lebih lanjut.

Untuk jenis angkutan sewa, yang termasuk darinya adalah kendaraan bermotor umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam. Nomenklatur angkutan sewa khusus ini bertujuan untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

Kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.300 cc untuk angkutan sewa umum, dan minimal 1.000 cc untuk angkutan sewa khusus. Sedangkan batas tarif angkutan khusus ini belum diatur lebih lanjut. Tarifnya masih tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi, yang ditentukan berdasar tarif batas atas/bawah.

Adapun penetapan tarifnya, diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek. Hal ini juga sama dengan batas kendaraan angkutan sewa khusus.

Next

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90